Pelayanan Progam Three In One ( AKU SAPA 3 )

  1. Mengisi Formulir pemberitahuan Kematian
  2. Surat keterangan kematian dari Dokter/Rumah Sakit
  3. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan
  4. Akta Perkawinan/ Surat Keterangan Kawin
  5. Akta Kelahiran
  6. Foto Copy KK dan KTP/KIA ahli Waris (Suami/Istri dan Anak)
  7. Foto Copy pasport/visa bagi WNA
  8. Surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga
  9. Surat Pernyataan Ahli Waris yang diketahui Kelian Banjar Dinas/Kepala Kingkungan dan Prebekel/Lurah 10. Asli beserta copy KK dan KTP/KIA yang meninggal
  10. Formulir F1.16
  11. Kwitansi Pembayaran Santunan
  12. Copy Rekening bank atas nama Ahli Waris

  1. Masyarakat datang mengambil nomor antrean pada mesin antre yang tersedia
  2. Masyarakat duduk dan menunggu panggilan sesuai dengan loket yang dituju.
  3. Masyarakat menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket
  4. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas penduduk, jika lengkap, maka akan di register,diverifikasi dan dicetak, jika tidak lengkap, maka masyarakat kembali untuk melengkapi berkas.
  5. Masyarakat menunggu di ruang tunggu dan dipanggil kembali oleh petugas untuk menerima dokumen

WAKTU YANG TERTERA SETELAH BERKAS DITERIMA BENAR, LENGKAP DAN MASYARAKAT DIBERIKAN BUKTI/RESI PENGAMBILAN OLEH PETUGAS LOKET PENERIMA BERKAS

Tidak dipungut biaya

AKTA KEMATIAN, SANTUNAN KEMATIAN, KARTU KELUARGA

  1. KONTAK SARAN
  2. WEB. (www.badungkab.go.id)
  3. WHATSAAP KEPALA DINAS
  4. WHATSAAP KABID. PENDAFTARAN PENDUDUK
  5. EMAIL (disdukcapil@badungkab.go.id)
  6. www.badungkab.go.id(LAPOR!-SP4N)
  7. PETUGAS PENGADUAN

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store