Pelayanan Gawat Darurat

  1. Bagi pasien rujukan membawa surat rujukan dari FKTP
  2. Membawa identitas yang akurat
  3. bila kecelakaan lalulintas harus membuat Laporan Polisi

  1. Pasien atau keluarga mendaftar ke pendaftran IGD
  2. pasien masuk ke bagian Trige
  3. Dilakukan pemeriksaan oleh petugas triage
  4. bila pasien perlu tindakan lebih lanjut dilakukan tindakan diruang tindakan
  5. Bila pasien perlu dirawat inap maka ditransfer ke ruangan sesuak dengan kasusnya
  6. Bila pasien perlu dirujuk maka diberlakukan sistem rujukan
  7. sebelum pasien keluar dari IGD keluarga menyelesaikan Administrasi

Pelayanan yang dilakukan terus menerus selama 24 jam

biaya dihitung berdasarkan layanan yang dilakukan bagi pasien tanpa jaminan

Pelayanan Gawat Darurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"