Pelayanan Program Three In One AKU SAPA 2

  1. Mengisi Formulir pemberitahuan pernikahan
  2. Surat keterangan kawin/nikah dari pemuka Agama
  3. Surat Keterangan Belum pernah Kawin dari Desa/Kelurahan
  4. Foto Copy KK suami
  5. Foto copy KTP suami dan istri
  6. Foto Copy pasport/visa bagi WNA
  7. Surat Keterangan keimigrasian bagi WNA
  8. Foto Copy akta kelahiran
  9. Pas Photo berdampingan ukuran 4x6 = 4 lembar
  10. Foto Copy KTP 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas

  1. Masyarakat datang mengambil nomor antrean pada mesin antre yang tersedia
  2. Masyarakat duduk dan menunggu panggilan sesuai dengan loket yang dituju
  3. Masyarakat menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket
  4. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas penduduk, jika lengkap, maka akan di register,diverifikasi dan dicetak, jika tidak lengkap, maka masyarakat kembali untuk melengkapi berkas
  5. Masyarakat menunggu di ruang tunggu dan dipanggil kembali oleh petugas untuk menerima dokumen

WAKTU YANG TERTERA SETELAH BERKAS DITERIMA BENAR, LENGKAP DAN MASYARAKAT DIBERIKAN BUKTI/RESI PENGAMBILAN OLEH PETUGAS LOKET PENERIMA BERKAS

Tidak dipungut biaya

AKTA PERKAWINAN, KTP, KARTU KELUARGA

  1. KONTAK SARAN
  2. WEB. (www.badungkab.go.id)
  3. WHATSAAP KEPALA DINAS
  4. WHATSAAP KABID. PENDAFTARAN PENDUDUK
  5. EMAIL (disdukcapil@badungkab.go.id)
  6. www.badungkabgoid(LAPOR!-SP4N)
  7. PETUGAS PENGADUNAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store