Pelayanan Kartu Identitas Anak

  1. Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Foto Copy KTP kedua orang tua
  3. Foto Copy Akta Kelahiran
  4. Foto Pas Photo 3x4= 2 lembar
  5. Berumur 0-17 tahun kurang 1 hari

  1. Masyarakat datang mengambil nomor antrean pada mesin antre yang tersedia
  2. Masyarakat duduk dan menunggu panggilan sesuai dengan loket yang dituju
  3. Masyarakat menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket
  4. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas penduduk, jika lengkap, maka akanderegister dan kedua mempelai menandatangani lembar register perkawian serta diberikan resi/jadwal pengambilan dokumen, jika tidak lengkap, maka masyarakat kembali untuk melengkapi berkas
  5. Masyarakat menunggu dirumah, dan kembali sesuai tanggal yang tertera di resi pengambilan dokumen

WAKTU YANG TERTERA SETELAH BERKAS DITERIMA BENAR, LENGKAP DAN MASYARAKAT DIBERIKAN BUKTI/RESI PENGAMBILAN OLEH PETUGAS LOKET PENERIMA BERKAS

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

  1. KONTAK SARAN
  2. WEB. (www.badungkab.go.id)
  3. WHATSAAP KEPALA DINAS
  4. WHATSAAP KABID. PENDAFTARAN PENDUDUK
  5. EMAIL (disdukcapil@badungkab.go.id)
  6. www.badungkab.go.id(LAPOR!-SP4N)
  7. PETUGAS PENGADUNAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store