Pembutan KTP Elektronik dasar hukum Tahun 2014 tentang Pedelegasian sebagaian Wewenang Bupati Kepada Camat dan Perbub no.10 th 2014 Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pembebasan Restribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Cata

  1. Membawah F1-21 dari Desa
  2. Foto Copy KK yang terbaru

  1. Pemohon yang Sudah Rekam E-KTP Minta Pengantar ke RT / RW
  2. Pemohon ke Desa membawah Pengantar Dari RT dan Foto Copy KK terbaru
  3. Pemohon Diberi Blangko F1-21 untuk diisi
  4. Ditanda Tangani oleh Kepala Desa F1-21
  5. Dibawah di Kecamatan untuk Pencetakan E KTP baru

Terhitung sejak hasil pengajuan persyaratan telah dinyatakan lengkap oleh petugas

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Pemohon dapat menghubungi nomor : 081321703372

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembutan KTP Elektronik dasar hukum Tahun 2014 tentang Pedelegasian sebagaian Wewenang Bupati Kepada Camat dan Perbub no.10 th 2014 Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pembebasan Restribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Cata"