Pelayanan Kutipan II Akta Kematian

  1. Mengisi surat permohonan penerbitan Kutipan II Akta Kematian
  2. Foto copy Kutipan Akta Kematian
  3. Foto Copy KK dan KTP ahli waris
  4. Laporan Kehilangan Akta Kematian dari Kepolisian terdekat
  5. Surat Pernyataan dari pemohon bahwa telah kehilangan Akta

  1. Masyarakat datang mengambil nomor antrean pada mesin antre yang tersedia
  2. Masyarakat duduk dan menunggu panggilan sesuai dengan loket yang dituju
  3. Masyarakat menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket
  4. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas penduduk, jika lengkap, maka akandiregister dan diberikan resi/jadwal pengambilan dokumen, jika tidak lengkap, maka masyarakat kembali untuk melengkapi berkas.
  5. Masyarakat menunggu dirumah, dan kembali sesuai tanggal yang tertera di resi pengambilan dokumen.

WAKTU YANG TERTERA SETELAH BERKAS DITERIMA BENAR, LENGKAP DAN MASYARAKAT DIBERIKAN BUKTI/RESI PENGAMBILAN OLEH PETUGAS LOKET PENERIMA BERKAS

Tidak dipungut biaya

Kutipan II Akta Kematian

  1. KONTAK SARAN
  2. WEB. (www.badungkab.go.id)
  3. WHATSAAP KEPALA DINAS
  4. WHATSAAP KABID. PENDAFTARAN PENDUDUK
  5. EMAIL (disdukcapil@badungkab.go.id)
  6. www.badungkab.go.id(LAPOR!-SP4N)
  7. PETUGAS PENGADUAN

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store