Pelayanan Legalisi Akta Kematian

  1. Akta Kematian
  2. Foto Copy Akta Kematian
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk

  1. Masyarakat datang mengambil nomor antrean pada mesin antre yang tersedia
  2. Masyarakat duduk dan menunggu panggilan sesuai dengan loket yang dituju
  3. Masyarakat menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket
  4. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas penduduk, jika lengkap, maka penduduk diminta duduk untuk menunggu, jika tidak lengkap, maka masyarakat kembali untuk melengkapi berkas
  5. Masyarakat dipanggil kembali oleh petugas loket untuk mengambil legalisir Akta Kematian

WAKTU YANG TERTERA SETELAH BERKAS DITERIMA BENAR, LENGKAP DAN MASYARAKAT DIBERIKAN BUKTI/RESI PENGAMBILAN OLEH PETUGAS LOKET YANG MENERIMA BERKAS

Tidak dipungut biaya

LEGALISIR AKATA KEMATIAN

  1. KOTAK SARAN
  2. WEB ( www.badungkab.go.id)
  3. WHATSAPP KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
  4. WHATSAPP KABID. PENDAFTARAN PENDUDUK
  5. EMAIL (disdukcapil@badungkab.go.id)
  6. www.badungkab.go.i(LAPOR!-SP4N)
  7. PETUGAS PENGADUAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store