Pelayanan Pelaporan Kematian Luar Negeri

  1. Mengisi formulir pelaporan kematian luar negeri
  2. Kutipan Akta Kematian Luar negeri
  3. Foto Copy KK dan KTP
  4. Terjemahan Kematian Luar Negeri
  5. Surat Pernyataan dari pemohon

  1. Masyarakat datang mengambil nomor antrean pada mesin antre yang tersedia
  2. Masyarakat duduk dan menunggu panggilan sesuai dengan loket yang dituju
  3. Masyarakat menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket
  4. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas penduduk, jika lengkap, maka akandiregister dan diberikan resi/jadwal pengambilan dokumen, jika tidak lengkap, maka masyarakat kembali untuk melengkapi berkas
  5. Masyarakat menunggu dirumah, dan kembali sesuai tanggal yang tertera di resi pengambilan dokumen

3 Hari

Tidak dipungut biaya

BUKTI PELAPORAN KEMATIAN LUAR NEGERI

  1. KOTAK SARAN
  2. WEB(www.badungkab.go.id)
  3. WHATSAPP KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
  4. WHATSAPP KABID. PENDAPTARAN PENDUDUK
  5. EMAIL (disdukcapil@badungkab.go.id)
  6. www.badungkab.go.id(LAPOR!-SP4N)
  7. PETUGAS PENGADUAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store