Pelayanan instalasi farmasi

  1. Rawat jalan pasien umum : lembar resep dari dokter
  2. Rawat jalan paaien JKN/BPJS : surat elegibilitas peserta (SEP) dan lembar resep dokter
  3. Rawat inap : lembar resep dokter

  1. Rawat jalan 1. Pasien/keluarga menyerahkan resep
  2. 2. Menunggu panggilan penyerahan obat
  3. 3. Dilakukan entry resep sesuai jaminan (umum dan JKN)
  4. 4. Penyiapan obat sesuai resep yang dientry
  5. 5. Pengecekan obat
  6. 6. Penyerahan obat dengan memangil nomor antrian
  7. Rawat inap 1. Pasien/keluarga menyerahkan resep
  8. 2. Dilakukan entry resep sesuai jaminan (umum dan JKN)
  9. 3. Penyiapan obat sesuai resep yang dientry
  10. 4. Pengecekan obat
  11. Penyerahan obat sesuai pasien

1. Pelayanan obat jadi : 30 menit.

2. Pelayanan obat racikan 60 menit

1. Umum : sesuai perbup Nomor 42 tahun 2014

2. JKN : permenkes nomor 59 tahun 2014

Pelayanan Instalasi Farmasi

1. Email : rsudkabsekadau@gmail.com

2. Telp : (0564) 41110-41186

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan instalasi farmasi"