Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang

  1. SK. Kepengurusan Organisasi
  2. Akta Pendirian Organisasi /Lembaga/ Yayasan
  3. AD/ART Organisasi/ Lembaga/ Yayasan
  4. Proposal Rencana Kegiatan
  5. Cara Pemungutan Sumbangan
  6. Jangka Waktu Pelaksanaan
  7. Sasaran Kegiatan Dalam Wilayah Kota Kendari

  1. Pimpinan Lembaga/ Orsos datang sendiri dan membawa surat permohonan dengan melampirkan persyaratan.
  2. Pemohonan dibuat dibuat diatas kertas kop Lembaga/ Yayasan
  3. Chek kelengkapan berkas dan diferifikasi oleh petugas
  4. Wawancara oleh tim Dinsos
  5. Hasil wawancara tim dinsos dilaporkan pada pimpinan
  6. Rekomendasi diproses dalam rangkap 2 dan diserahkan ke Kabid untuk diparaf atau dikoreksi
  7. Rekomendasi diserahkan kepimpinan untuk ditandatangani
  8. Registrasi dan penyerahan Rekomendasi

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang"