Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. surat pengantar RT
  2. Melampirkan Kartu keluarga yang lama
  3. Mengisi formulir biodata penduduk f101
  4. Mengisi formulir permohonan f-115
  5. Fotocopy kutipan akta kelahiran/buku nikah/ijazah
  6. Surat pernyataan (khusus KK simduk)
  7. Bagi pihak ketiga harus melampirkan surat kuasa

  1. mengisi formulir yang telah disediakan di loket
  2. Menyerahkan berkas persyaratan. Apabila berkas lengkap akan diproses. Apabila berkas tifak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Menerima bukti menyerahkan berkas/slip

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

website : http://disdukcapil.sekadaukab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"