Izin Toko Obat

  1. surat permohonan
  2. alamat dan denah tempat usaha
  3. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon dan ass. apoteker
  4. fotokopi ijazah dan surat izin kerja tenaga teknis kefarmasian
  5. surat pernyataan kesediaan bekerja ass apoteker sebagai penanggung jawab teknis
  6. fotokopi surat izin tempat usaha (situ) dan surat izin usaha perdagangan
  7. surat rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten minahasa utara
  8. pasfoto 4x6 cm sebanyak 3(tiga) lembar

  1. Pemohon memasukan berkas
  2. Berkas diverifikasi jika tidak lengkap berkas akan dikembalikan ke pemohon
  3. Berkas diregistrasi
  4. Pemeriksaan lokasi oleh tim teknis apabila diperlukan (jika ditolak berkas dikembalikan)
  5. Tim teknis membuat rekomendasi
  6. Proses surat izin/pengadministrasian surat izin
  7. Penyerahan surat izin kepada pemohon

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Izin Toko Obat

melalui kotak saran

melalui kotak pengaduan

melalui ruang/loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Toko Obat"