Izin Klinik

  1. surat permohonan
  2. peta lokasi dan denah bangunan
  3. daftar prasarana, sarana dan peralatan
  4. fotokopi surat izin praktek (sip) penanggung jawab klinik dan tenaga medis
  5. fotokopi surat izin kerja (sik) tenaga kesehatan
  6. fotokopi izin mendirikan klinik
  7. surat rekomendasi dari kepala dinas kesehatan minahasa utara

  1. Pemohon memasukan berkas
  2. Berkas diverifikasi jika tidak lengkap berkas akan dikembalikan ke pemohon
  3. Berkas diregistrasi
  4. Pemeriksaan lokasi oleh tim teknis apabila diperlukan (jika ditolak berkas dikembalikan)
  5. Tim teknis membuat rekomendasi
  6. Proses surat izin/pengadministrasian surat izin
  7. Penyerahan surat izin kepada pemohon

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Izin Klinik

melalui kotak saran

melalui kotak pengaduan

ruang/loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Klinik"