Izin Mendirikan Bangunan

  1. permohonan pembuatan IMB dan lampirannya
  2. surat keterangan lurah/hukum tua dan camat
  3. surat pernyataan dari yang bersangkutan
  4. fotocopy KTP
  5. fotocopy lunas PBB
  6. fotocopy sertifikat/tanda bukti kepemilikan
  7. gambar konstruksi bangunan (tampak depan, tampak samping, dan potongan
  8. materai 6000
  9. kajian lingkungan hidup dari dlh(bangunan tempat usaha/sppl,UKL-UPL,AMDAL
  10. izin lokasi (sesuai peruntukan/ketentuan yang berlaku
  11. surat kuasa pengurusan izin bagi yang tidak mengurus sendiri

  1. pemohon memasukan berkas
  2. berkas diverifikasi jika tidak lengkap berkas akan dikembalikan ke pemohon
  3. berkas diregistrasi
  4. pemeriksaan lokasi oleh tim teknis apabila diperlukan (jika ditolak berkas dikembalikan
  5. tim teknis membuat rekomendasi
  6. proses surat izin/pengadministrasian surat izin
  7. penyerahan surat izin ke pemohon

10 Hari

berdasarkan perda  nomor  1 tahun 2018 tentang retribusi daerah

Surat Keputusan Izin Mendirikan Bangunan

melalui kotak saran

melalui kotak pengaduan

melalui ruang/loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan"