Tanda Daftar Gudang (TDG)

  1. surat permohonan
  2. fotocopy ktp
  3. fotocopy lunas PBB
  4. Pas Photo Warna
  5. Materai 6000
  6. Surat Keterangan dari desa

  1. pemohon memasukan berkas
  2. berkas diverifikasi jika tidak lengkap berkas akan dikembalikan ke pemohon
  3. berkas diregistrasi
  4. pemeriksaan lokasi oleh tim teknis apabila diperlukan (jika ditolak berkas dikembalikan)
  5. tim teknis membuat rekomendasi
  6. proses surat izin/pengadministrasian surat izin
  7. penyerahan surat izin ke pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Tanda Daftar Gudang (TDG)

Melalui Kotak Saran

Melalui Kotak Pengaduan

Melalui Ruang/Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Gudang (TDG)"