Penyelenggaraan Diklat Teknis Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Melalui Fasilitasi Terbatas

  1. Surat Perintah, SPD, RKA/DPA dan KAK

  1. BKPPD melakukan koordinasi ke Lembaga Diklat Terakreditasi
  2. BKPPD Membuat Nota Dinas Hasil Koordinasi
  3. BKPPD Membuat Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama Fasilitasi Penyelenggaraan Diklat
  4. BKPPD Membuat Surat Edaran permintaan peserta Diklat Tekfung
  5. Verifikasi dan Validasi Usulan Peserta Diklat
  6. Menerima Usulan Calon Peserta Diklat Tekfung
  7. Membuat Surat Perintah Peserta Diklat
  8. Pelaksanaan Diklat
  9. Laporan Kegiatan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Diklat teknis fungsional

Pelayanan Terpadu Manajemen  Kepegawaian Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, Tel./Fax. (021) 88852320, Aplikasi SOROT dan POT Kota Bekasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Diklat Teknis Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Melalui Fasilitasi Terbatas "