Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi

  1. CPNS yang dibuktikan dengan SK CPNS
  2. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  3. Penugasan dari instansinya yang dibuktikan dengan Surat Tugas
  4. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Lembaga Penyelenggara Diklat Pemerintah terakreditasi

  1. BKPPD menyusun Data CPNS yang belum mengikuti Diklat Dasar CPNS
  2. Membuat surat usulan kerjasama ke Lembaga penyelenggara Diklat Pemerintah yang terakreditasi
  3. Menyampaikan usulan dan jumlah calon peserta ke Lembaga penyelenggara Diklat Pemerintah terakreditasi
  4. Melakukan Perjanjian Kerjasama
  5. Persiapan Pelaksanaan Diklat
  6. Pengiriman peserta dan monitoring Diklat
  7. Menerima hasil Kelulusan Peserta dan pelaporan hasil Diklat dari Lembaga penyelenggara Diklat Pemerintah terakreditasi
  8. Evaluasi pelaksanaan Diklat

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Tugas mengikuti Pelatihan Dasar CPNS

Pelayanan Terpadu Manajemen  Kepegawaian Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, Tel./Fax. (021) 88852320, Aplikasi SOROT dan POT Kota Bekasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi "