Surat Keterangan Kelahiran

  1. Pengantar dari desa/kelurahan
  2. Identitas Pemohon
  3. Dokumen Pendukung Lainnya

  1. Masyarakat menyerahkan berkas permohonannya kepada JFU Verifikasi Administrasi Kependudukan
  2. JFU Verifiakasi Administrasi Kependudukan memeriksa kelengkapan Administrasi dan meneruskan ke JFU Pelayanan Administrasi Kependudukan
  3. JFU Pelayanan Administrasi Kependudukan memproses dan meminta yanda tangan kepada Kasi
  4. JFU Pelayanan Administrasi Kependudukan menyerahkan kepada masyarakat untuk diteruskan ke Dinas terkait

Jangka Waktu Pelayanan 18 menit

Tidak dipungut biaya

Administrasi kependudukan

- Kotak Saran Melalui telp. 0361 - 880832 setiap hari kerja mulai pukul 08.30 Wita s/d15.00 Wita, kecuali Jumat s/d pukul 11.00 Wita

- Call Center : 14084

-  Lapor ; SPUN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store