izin usaha perbenihan hortikultura

  1. akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  2. surat kuasa direktur utama
  3. fc.KTP
  4. NPWP
  5. surat keterangan telah melaksanakan AMDAL atau UKL-UPL
  6. HGU
  7. sertifikasi kompetensi

  1. pendaftaran
  2. pemeriksaan kelengkapan adm.
  3. verifikasi
  4. peninjauan lapangan
  5. proses pembuatan perizinan
  6. koreksi SK/penandatangan
  7. penomoran
  8. pencetakan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perbenihan Holtikultura

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin usaha perbenihan hortikultura"