Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Dokumen Pendukung Lainnya

  1. Masyarakat menyerahkan berkas permohonannya kepada JFU Verifikasi Administrasi Kependudukan
  2. JFU Verifikasi Administrasi kependudukan memeriksa kelengkapan administrasi dan meneruskan ke JFU operator Kartu Keluarga (KK)
  3. JFU operator Kartu Keluarga memproses dan meminta paraf kepada Kasi
  4. JFU Operator Kartu Keluarga menyerkhkan kepada masyarakat untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil kab. badung

Jangka waktu pelayanan 35 menit

Tidak dipungut biaya

Administrasi kependudukan

- Kotak saran dan melalui telp.0361 - 880832 setiap hari kerja mulai pukul 08.30 Wita s/d 15.00 Wita, kecuali Jumat s/d pukul 11.00 Wita 

- Call Center : 14084

- Lapor : SPUN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store