Waktu Penyelesaian Pelayanan :
3 - 5 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Pengerahan / Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah (AKAD)
Silahkan menghubungi:
Customer Service dan Seksi Kebijakan, Administrasi dan Pengaduan Pelayanan
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store