Standar Pelayanan Izin Usaha Budidaya Hortikultura

  1. akte pendirian perusahaan
  2. NPWP
  3. surat ket.domisili
  4. surat kelayakan usaha dan rencana kerja usaha
  5. surat ket AMDAL atau UKL-UPL
  6. pernyataan kesanggupan untuk melakukan kemitraan
  7. untuk unit usaha budidaya hortikultura yang menggunakan lahan yang dikuasai oleh negara harus dilengkapai HGU

  1. pendaftaran
  2. pemeriksaan kelengkapan adm.
  3. verifikasi
  4. peninjauan lapangan
  5. proses pembuatan perizinan
  6. penandatangan
  7. penomoran
  8. pencetakan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

izin pendirian budidaya hortikultura

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Budidaya Hortikultura"