Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

  1. Surat Pengantar dari kelian Dinas /Kepala Lingkungan
  2. F1 -21
  3. Focopy Kartu Keluarga
  4. Foto 2x3 sebanyak 2 lembar

  1. Masyarakat menyerahkan berkas permohonannya kepada JFU Verifikasi Administrasi Kependudukan
  2. JFU Verifikasi Administrasi Kependudukan memeriksa kelengkapan administrasi dan meneruskan ke JFU Operator KTP ELelktronik
  3. JFU Operator KTP ELektronik memproses berkas yang dilanjutkan dengan perekaman data
  4. JFU Operator KTP Elektronik menyerahkan resi pengambilan KTP ELektronik

Waktu Pelayanan untuk Pembuatan KTP Elektronik 25 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store