STANDAR PELAYANAN RAWAT INAP ( Pasien Umum )

  1. Membawa KTP

  1. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa KTP.
  2. Kartu Berobat Untuk Pasien Lama

2 Jam

  1. Jasa Sarana
  2. Jasa Pelayanan
  3. Tarif Pelayanan

Pelayanan Rawat Inap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN RAWAT INAP ( Pasien Umum )"