STANDAR PELAYANAN RAWAT INAP ( Pasien BPJS )

  1. Membawa KTP dan BPJS dan kartu Berobat apabila sudah pernah berobat

  1. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa Kartu BPJS.

1. Pasien datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi.

 2. Ucapkan salam, sebutkan nama dan peran anda.

3. Petugas menyerahkan rujukan pasien dari dokter praktek atau puskesmas jika ada.

4. Tanyakan kepada pasien atau keluarga

a. Pernah berobat di RSUD Kab Nunukan atau belum. Jika sudah pinjam kartu berobat untuk mencari no RM (berkas rekam medis) pasien.

b. Kartu berobat untuk pasien lama.

c. Kartu asuransi (BPJS, inhealth,dll) yang bekerja sama dengan RSUD Kab Nunukan.

5. Lakukan pendaftaran pasien dengan memasukan identitas pasien sesuai KTP/SIM atau kartu pengenal lainnya yang sah dan masih berlaku pada jaringan aplikasi SIMRS.

6. Bila pasien tidak membawa KTP / SIM atau kartu pengenal lainnya pengisian data dilakukan dengan metode wawancara.

7. Petugas menyiapkan berkas rekam medis rawat inap dan mencetak kartu berobat untuk pasien baru.

8. Dokumentasikan identitas pasien pada berkas rekam medis rawat inap

9. catat data pasien masuk ke buku register rawat inap sebagai arsip manual. 

 

 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Inap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN RAWAT INAP ( Pasien BPJS )"