Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E- KTP )

  1. Surat Pengantar dari Kaling / Kelian Dinas
  2. F1-21
  3. Foto copy Kartu Keluarga
  4. Foto 2X3 : 2 lembar

  1. Masyarakat menyerahkan berkas permohonannya kepada JFU Verifikasi Administrasi Kependudukan
  2. JFU Verifikasi Administrasi Kependudukan memeriksa kelengkapan administrasi dan meneruskan ke JFU Operator KTP Elektronik
  3. JFU Operator KTP Elektronik memproses berkas yang dilanjutkan dengan perekaman data
  4. JFU Operator KTP Elektronik menyerahkan resi pengambilan KTP Elektronik

waktu yang tertera dari berkas yang telah diterima lengkap

Gratis

Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E - KTP )

  1. Kotak Saran
  2. NO. Tlpn. 03618944696. Gusti Ayu Agung ( Kasi Pelayanan Umum )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E- KTP )"