Legalisir Kartu tanda Penduduk Elektronik

  1. KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
  2. FOTO COPY KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK

  1. MASYARAKAT DATANG MENGAMBIL NOMOR ANTREAN PADA MESIN ANTREAN YANG TERSEDIA
  2. MASYARAKAT DUDUK DAN MENUNGGU PANGGILAN SESUAI LOKET YANG DITUJU
  3. MASYARAKAT MENYERAHKAN BERKAS PERMOHONAN KEPADA PETUGAS LOKET
  4. PETUGAS MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS PEREMOHONAN PENDUDUK, JIKA LENGKAP MAKA PENDUDUK DIMINTA DUDUK UNTUK MENUNGGU, JIKA TIDAK LENGKAP MAKA PENDUDUK KEMBALI MELENGKAPI BERKAS
  5. PENDUDUK DI PANGGIL KEMBALI OLEH PETUGAS LOKET UNTUK MENGAMBIL LEGALISIR KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK

WAKTU YANG TERTERA SETELAH BERKAS DITERIMA  BENAR, LENGKAP DAN MASYARAKAT DIBERIKAN BUKTI/RESI PENGAMBILAN OLEH PETUGAS LOKET PENERIMA BERKAS

Tidak dipungut biaya

LEGALISIR EKTP

  1. KOTAK SARAN
  2. WEB. www.badungkab.go.id
  3. WHATSAPP KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
  4. WHATSAPP KABID. PENDAFTARAN PENDUDUK
  5. AMAIL (disdukcapil@badungkab.go.id)
  6. www.badungkab.go.id(LAPOR!-SP4N)
  7. PETUGAS PENGADUAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store