Pengiriman Peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat II di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi

  1. Memiliki potensi untuk dikembangkan yang dibutuhkan dengan dokumen yang sesuai
  2. Telah memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang jabatan struktural yang akan diduduki, dibuktikan dengan dokumen yang sesuai
  3. Pangkat/Golongan minimal Pembina (IV/a) atau yang disetarakan
  4. Mampu berkomunikasi dengan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Educational Testing Service, Test of English for International Communication (ETS TOEIC) dengan skor minimal 550, TOEFL ITP paper based test dengan score minimal 475 atau Lembaga Administrasi Negara English Communication Skills for Civil Service Test (LAN ECSCS test) dengan skor minimal 75
  5. Bagi peserta yang belum menduduki jabatan struktural eselon II wajib lulus seleksi Diklatpim Tk. II dan memenuhi persyaratan diatas, dapat direkomendasikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) instansi untuk menduduki jabatan struktural eselon II tertentu dan diberikan rekomendasi untuk melakukan perubahan pada unit eselon II tersebut
  6. Ditugaskan oleh pejabat yang berwenang di instansinya masing-masing dengan mempertimbangkan Perundang-undangan yang berlaku
  7. Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara Diklat Pemerintah terakreditasi

  1. BKPPD menyusun Data Pejabat Es II yang belum Diklatpim Tk. II
  2. Menyeleksi calon peserta yang memenuhi persyaratan
  3. Membuat surat usulan kerjasama ke Lembaga penyelenggara Diklat Pemerintah yang terakreditasi
  4. Menyampaikan usulan dan jumlah calon peserta Diklatpim Tk. II ke Lembaga penyelenggara Diklat Pemerintah terakreditasi
  5. Melakukan Perjanjian Kerjasama
  6. Persiapan Pelaksanaan Diklat
  7. Pengiriman peserta dan monitoring Diklat
  8. Menerima hasil Kelulusan Peserta dan pelaporan hasil Diklat dari Lembaga penyelenggara Diklat Pemerintah terakreditasi
  9. Evaluasi pelaksanaan Diklat

22 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Tugas mengikuti Diklat Pimpinan Tingkat II

Pelayanan Terpadu Manajemen  Kepegawaian Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, Tel./Fax. (021) 88852320, Aplikasi SOROT dan POT Kota Bekasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman Peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat II di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi "