Pengiriman Peserta Diklat Teknis Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi

  1. Surat penawaran pendidikan dan pelatihan dari Lembaga Terakreditasi

  1. BKPPD menerima surat penawaran diklat tekfung dari pusat
  2. Setelah itu, membuat Surat Edaran Diklat Tekfung untuk Perangkat Daerah
  3. Jika menggunakan Dana APBD Perangkat Daerah, BKPPD membuat Surat Perintah Diklat yang akan ditembuskan ke BKPPD
  4. Jika menggunakan dana APBD BKPPD, BKPPD akan menerima Usulan Peserta Diklat dan kemudian diverifikasi usulan Peserta Diklat, lalu Membuat Surat Perintah Diklat

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Diklat teknis fungsional

Pelayanan Terpadu Manajemen  Kepegawaian Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, Tel./Fax. (021) 88852320, Aplikasi SOROT dan POT Kota Bekasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman Peserta Diklat Teknis Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi "