Fasilitasi Penyusunan Anggaran Dana Desa Tahap 1

  1. Desa Mengajukan permohonan ke Kecamatan
  2. Desa Mengajukan permohonan ke PMD
  3. Desa mengajukan permohonan ke BPKD

  1. 1. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa memberitahukan kepada desa bahwa dana desa tahap 1 sudah bisa dicairkan
  2. 2. Desa mengajukan permohonan ke Camat, Ke PMD dan Ke BPKD
  3. 3. Terbit Sk evaluasi Camat tentang Verifikasi APBDES tahun yang besangkutan
  4. 4. Camat merekomendasikan ke PMD dan BPKD
  5. 5. PMD merekomendasi untuk mencairkan tahap 1 ke BPKD
  6. 6. BPKD membuat SP2D ke Desa Penerima Dana Desa
  7. 7. BPKD mentransfer dana desa dan alokasi dana desa kerekening desa

10-30 menit pengajuan pencairan DD dan ADD dari Kepala Desa ke Bupati cq                    BPKD   Kab. Seluma

10-30 menit Surat pengajuan pencairan DD dan ADD dari Kepala Desa ke Camat

10-15 menit Surat pengajuan pencairan DD dan ADD dari Kepala Desa ke PMD                  Kab. Seluma

10-30 menit Surat rekomendasi dari camat

15-30 menit RPJMDES

10-15 Menit RKPDES

10-15 menit peraturan tentang APBDES Tahun 2019

10-15 menit persetujuan BPD tentang APBDES Tahun 2019

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Penyusunan Anggaran Dana Desa Tahap 1

Dinaspmd

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Anggaran Dana Desa Tahap 1"