Penerbitan Surat Izin Belajar

  1. Surat pengantar dari Perangkat Daerah;
  2. Fotocopy Permohonan Rekomendasi Izin Belajar yang diajukan sebelum mengikuti pendaftaran di lembaga pendidikan;
  3. Fotocopy Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah sebelum mengikuti pendaftaran di lembaga pendidikan;
  4. Fotocopy Surat Permohonan Izin Belajar dari Ybs. kepada Kepala Perangkat Daerah;
  5. Surat Keterangan Uraian Tugas;
  6. Surat Pernyataan Program Studi yang ditempuh dibutuhkan oleh Perangkat Daerah;
  7. Surat Keterangan yang bersangkutan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin dari Kepala Perangkat Daerah;
  8. Surat Pernyataan bermaterai dari Ybs. yang menyatakan aktif kuliah/ belajar;
  9. Surat Pernyataan bermaterai mematuhi ketentuan Izin Belajar;
  10. Fotocopy legalisir SK CPNS;
  11. Fotocopy legalisir SK PNS;
  12. Fotocopy legalisir SK Pangkat Terakhir;
  13. Fotocopy legalisir SK Jabatan Terakhir;
  14. Fotocopy Ijazah terakhir yang diakui oleh Pemerintah Kota Bekasi;
  15. Fotocopy SKP terakhir;
  16. Fotocopy Kartu Pegawai;
  17. Surat Keterangan sebagai Mahasiswa/I dari lembaga pendidikan;
  18. Fotocopy Jadwal Kuliah/ Belajar Semester Berjalan;
  19. Fotocopy Kartu Rencana Studi semester berjalan;
  20. Fotocopy Akreditasi Program Studi dari BAN-PT minimal
  21. Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bukan kelas jauh dan/atau kelas Sabtu-Minggu, dengan melampirkan surat izin penyelenggaraan dari Kemenristekdikti;
  22. Fotocopy Izin Penyelenggaraan PKBM (Khusus Paket A, B, C).

  1. BKPPD menerima usulan dari Perangkat Daerah
  2. Apabila dokumen tidak lengkap, akan dilakukan pengembalian kepada Perangkat Daerah
  3. Apabila dokumen lengkap, BKPPD akan memproses dan mencetak Surat Ijin Belajar

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat izin belajar

Pelayanan Terpadu Manajemen  Kepegawaian Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, Tel./Fax. (021) 88852320, Aplikasi SOROT dan POT Kota Bekasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Belajar "