Pelayanan Rawat Jalan (BPJS)

  1. Kartu Peserta BPJS

  1. Ambil Nomor antria diloket ,tunggu hinggah dipanggil oleh petugas dan jangan lupa menyediakan Kartu Peserta BPJS

  1. Pendaftaran Pasien Melalui Loket Pendaftaran 
  2. Pasien dirahkan kepoli yang di tuju
  3. Pasien mendapatkan Pelayanan Dokter

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan (BPJS)"