Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Baru

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Sulawesi Utara
  2. Copy akte dan/ atau akte perubahan badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang
  3. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 1981 yang berlaku
  5. Copy anggaran dasar yang memuat kegiatan yang bergerak dibidang jasa penempatan tenaga kerja
  6. Copy sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak minimal 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akte notaris
  7. Bagan struktur organisasi dan personil
  8. Rencana kerja lembaga penempatan tenaga kerja minimal 1 (satu) tahun
  9. Pas photo pimpinan perusahaan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar
  10. Rekomendasi dari instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota sesuai dengan domisili perusahaan
  11. Bukti Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pelaku Usaha mengajukan berkas permohonan bermaterai
  2. Pelaku Usaha menemui Information Desk yaitu memberikan informasi mengenai persyaratan izin dan non izin
  3. Diterima oleh Front Office dengan memeriksa dan meneliti berkas kelengkapan sesuai checklist, membantu pendaftaran online, berkas yang diajukan akan dikembalikan kepada pemohon jika tidak lengkap
  4. Berkas yang lengkap kemudian diserahkan ke Back Office yang bertugas untuk meneliti berkas kelengkapan dan memproses penerbitan perizinan dan non perizinan
  5. Berkas di serahkan kepada Kepala Seksi untuk di verifikasi, validasi dan paraf untuk diproses perizinan dan non perizinan
  6. Bila perlu peninjauan lapangan, maka tim teknis akan melakukan proses teknis terhadap permohonan dengan melakukan peninjauan lapangan
  7. Setelah tim teknis melakukan peninjauan lapangan, maka berkas di paraf atau validasi kembali oleh Kepala Seksi
  8. Selanjutnya Berkas di serahkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
  9. Berkas di serahkan kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
  10. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara menandatangani Perizinan dan Non Perizinan
  11. Berkas Perizinan dan Non Perizinan yang sudah di tanda tangani diberikan penomoran oleh front office
  12. Penyerahan Perizinan dan Non Perizinan diserahkan melalui loket front office kepada pelaku usaha

Waktu Penyelesaian Pelayanan : 

3 - 5 hari kerja

 

Tidak dipungut biaya

Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Baru

Silahkan menghubungi:

Customer Service dan Seksi Kebijakan, Administrasi dan Pengaduan Pelayanan 

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Baru"