Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Perpanjangan

  1. Surat Permohonan IMTA ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Daerah Provinsi Sulawesi Utar
  2. Alasan perpanjangan IMTA
  3. Copy keputusan RPTKA yang masih berlaku
  4. Copy keputusan IMTA yang masih berlaku
  5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
  6. Copy Paspor TKA yang masih berlaku
  7. Copy KIMS/KITAS yang masih berlaku
  8. Laporan Realisasi Pelaksanaan Program Pendidikan dan Pelatihan TKI Pendamping TKA
  9. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri atau retribusi melalui bank yang ditunjuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota
  10. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari Instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknis terkait
  11. NPWP Perusahaan
  12. Surat Kuasa dari Direktur kepada Petugas pelaksana pengurusan IMTA perpanjangan bermeterai cukup, apabila yang melaksanakan pengurusan bukan Direktur, dilampirkan copy KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa

  1. Pelaku Usaha mengajukan berkas permohonan bermaterai
  2. Pelaku Usaha menemui Information Desk yaitu memberikan informasi mengenai persyaratan izin dan non izin
  3. Diterima oleh Front Office dengan memeriksa dan meneliti berkas kelengkapan sesuai checklist, membantu pendaftaran online, berkas yang diajukan akan dikembalikan kepada pemohon jika tidak lengkap
  4. Berkas yang lengkap kemudian diserahkan ke Back Office yang bertugas untuk meneliti berkas kelengkapan dan memproses penerbitan perizinan dan non perizinan
  5. Berkas di serahkan kepada Kepala Seksi untuk di verifikasi, validasi dan paraf untuk diproses perizinan dan non perizinan
  6. Bila perlu peninjauan lapangan, maka tim teknis akan melakukan proses teknis terhadap permohonan dengan melakukan peninjauan lapangan
  7. Setelah tim teknis melakukan peninjauan lapangan, maka berkas di paraf atau validasi kembali oleh Kepala Seksi
  8. Selanjutnya Berkas di serahkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
  9. Berkas di serahkan kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
  10. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara menandatangani Perizinan dan Non Perizinan
  11. Berkas Perizinan dan Non Perizinan yang sudah di tanda tangani diberikan penomoran oleh front office
  12. Penyerahan Perizinan dan Non Perizinan diserahkan melalui loket front office kepada pelaku usaha

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Perpanjangan

Waktu Penyelesaian Pelayanan : 

3 - 5 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Perpanjangan"