Izin Pengumpulan Uang Atau Barang Skala Provinsi

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy Akta Pendirian Organisasi/Badan Usaha
  3. Rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi
  4. Susunan Kepengurusan/Kepanitiaan
  5. Tanda Bukti Pembayaran Retribusi
  6. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

  1. Pelaku Usaha mengajukan berkas permohonan bermaterai
  2. Pelaku Usaha menemui Information Desk yaitu memberikan informasi mengenai persyaratan izin dan non izin
  3. Diterima oleh Front Office dengan memeriksa dan meneliti berkas kelengkapan sesuai checklist, membantu pendaftaran online, berkas yang diajukan akan dikembalikan kepada pemohon jika tidak lengkap
  4. Berkas yang lengkap kemudian diserahkan ke Back Office yang bertugas untuk meneliti berkas kelengkapan dan memproses penerbitan perizinan dan non perizinan
  5. Berkas di serahkan kepada Kepala Seksi untuk di verifikasi, validasi dan paraf untuk diproses perizinan dan non perizinan
  6. Bila perlu peninjauan lapangan, maka tim teknis akan melakukan proses teknis terhadap permohonan dengan melakukan peninjauan lapangan

Waktu Penyelesaian Pelayanan:

3 - 5 hari

 

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengumpulan Uang atau Barang Skala Provinsi.

Silahkan menghubungi:

Customer Service dan Seksi Kebijakan, Administrasi dan Pengaduan Pelayanan 

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpulan Uang Atau Barang Skala Provinsi"