Pelayanan Kasir

  1. Rawat jalan : a. Pasien umum : bukti pendaftaran; b. Pasien JKN/BPJS : bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan ( foto copi kartu, surat rujukan ), Surat elegibilitas peserta (SEP), bukti tindakan; c. Pasien KBS : Bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan (rujukan, fotocopi KTP/KK Kabupaten Badung, kartun JKN aktif, bukti tindakan dan lembar resep dari dokter
  2. Rawat Inap : Lembar resep CPO dan persyaratan jaminan

  1. Rawat jalan : a. Pasien/keluarga menyerahkan bukti pendaftaran dan persyaratan b. Menunggu panggilan c. Pengecekan billing oleh petugas d. Penyelesaian administrasi
  2. Rawat Inap : a. Keluarga/penanggungjawab pasien menyerahkan CPO dan persyaratan jaminan b. Menunggu panggilan c. Pengecekan billing oleh petugas d. Penyelesaian administrasi e. Menyerahkan bukti penyelesaian administrasi ke petugas ruangan

Jangka waktu penyelesaian pelayanan kasir di atas adalah waktu rata-rata mulai dari keluarga/penanggungjawab pasien menyerahkan CPO dan persyaratan jaminan sampai dengan menyerahkan bukti penyelesaian administrasi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kasir

Email : rsudbadung@gmail.com

Telp : 0361-9006812-13

Whatsapp : 087850127333

Kotak Saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

www.badungkab.go.id (LAPOR!-SP4N)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store