Pelayanan Humas/Pengaduan

  1. Mengisi form pengaduan
  2. Pengaduan secara lisan, tertulis maupun media elektronik

  1. Pasien/keluarga menyampaikan pengaduan
  2. Staf pengelola menerima dan mencatat pengaduan
  3. Staf pengelola menyampaikan ke Penanggung Jawab Humas dan bidang terkait
  4. Dilakukan koordinasi dengan bidang terkait
  5. Penyampaian informasi/klarifikasi kepada masyarakat

Jangka waktu penyelesaian pelayanan pengaduan di atas adalah untuk penanganan kasus pengaduan yang tidak melibatkan pihak eksternal rumah sakit

Tidak dipungut biaya

Penanganan pengaduan

Email : rsudbadung@gmail.com

Telp : 0361-9006812-13

Whatsapp : 087850127333

Kotak Saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

www.badungkab.go.id (LAPOR!-SP4N)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store