Penjatuhan Hukuman Disiplin Tenaga Kontrak Kerja (TKK)

  1. Laporan atas penjatuhan hukuman (teguran lisan dan teguran tertulis) dari Perangkat Daerah

  1. BKPPD menerima Surat Pernyataan Tidak Puas/Pengajuan Pemberhentian TKK Secara Sepihak dari Perangkat Daerah
  2. Menelaah Surat Tersebut
  3. Membuat SK Pemberhentian TKK

5 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Penjatuhan Hukuman Disiplin Tenaga Kontrak Kerja

Pelayanan Terpadu Manajemen  Kepegawaian Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, Tel./Fax. (021) 88852320, Aplikasi SOROT dan POT Kota Bekasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjatuhan Hukuman Disiplin Tenaga Kontrak Kerja (TKK) "