Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Rawat jalan : a. Pasien umum : lembar resep dari dokter; b. Pasien JKN/BPJS : bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan ( foto copi kartu, surat rujukan ), Surat elegibilitas peserta (SEP), lembar resep dari dokter; c. KBS (KARTU BADUNG SEHAT) : persyaratan dengan KTP dan KK Kabupaten Badung, bukti tindakan dan lembar resep dari dokter
  2. Rawat Inap : Lembar resep/CPO
  3. Pasien kemoterapi : Bukti pendaftaran sesuai dengan jaminan dan resep/CPO kemoterapi, Untuk pasien JKN disertakan SEP dan protokol terapi

  1. Rawat Jalan : 1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrean 2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat 3. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan 4. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry 5. Pengecekan obat 6. Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrean
  2. Rawat Inap : 1. Keluarga pasien/petugas ruangan menyerahkan CPO 2. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan 3. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry 4. Pengecekan obat 5. Penyerahan obat sesuai nama pasien

Jangka waktu penyelesaian pelayanan instalasi farmasi di atas adalah untuk pelayanan obat racikan terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap, untuk pelayanan obat jadi dibutuhkan waktu penyelesaian kurang dari 30 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap

Umum : Peraturan Bupati Badung Nomor 34 Tahun 2014

JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

KBS : Peraturan Bupati Badung Nomor 39 Tahun 2022

Pelayanan Farmasi

Email : rsudbadung@gmail.com

Telp : 0361-9006812-13

Whatsapp : 087850127333

Kotak Saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

www.badungkab.go.id (LAPOR!-SP4N)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store