Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil

  1. Surat Permohonan untuk melakukan penjatuhan hukuman disiplin dengan melampirkan dokumen pendukung.

  1. BKPPD menerima laporan dan permohonan dari Perangkat Daerah
  2. Melakukan Riksus (Majelis Kode Etik)
  3. Setelah Riksus, dilakukan Rapat Majelis Kode Etik
  4. Membuat SK Penjatuhan Hukuman Disiplin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat/SK Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS

Pelayanan Terpadu Manajemen  Kepegawaian Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, Tel./Fax. (021) 88852320

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil "