Penerbitan Surat Persetujuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Surat Permohonan Cuti
  3. Berkas Pendukung Lainnya

  1. BKPPD menerima usulan dari Perangkat Daerah
  2. Apabila dokumen lengkap, BKPPD akan memproses dan membuat surat pengantar dan nota usul
  3. Menerima Nota Persetujuan dari BKN Kanreg III
  4. Pencetakkan SK tentang CLTN (Pemberian/Perpanjangan/Pengaktifan Kembali)

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi

Pelayanan Terpadu Manajemen  Kepegawaian Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, Tel./Fax. (021) 88852320, Aplikasi SOROT dan POT Kota Bekasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Persetujuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi "