1. Pemohon Informasi Datang ke PPIM dan Petugas Pelayanan Informasi memeriksa informasi dan dokumentasi yang diminta oleh Permohon 1 Hari
2. Permohonan disampaikan kepada PPID Utama 1 Hari
3. PPID Utama memriksa Permohonan informasi dan membuat disposisi yang ditujukan kepada PPID Pembantu 1 hari
4. Petugas Pelayanan Informasi menyampaikan disposis dan permohonan informasi kepada PPID Pembantu terkait 1 Hari
5. PPID pembantu Menyiapkan data/informasi yang diminta pemohon informasi dan menyerahkan ke PPIM Kabupaten Rokan Hulu 7 Hari
6. Petugas Pelayanan Informasi menerima data/informasi dari PPID pembantu dan menyampaikan kepada PPID utama disertai surat pengantar kepada Pemohon Informasi yang akan ditandatangani oleh PPID Utama 1 Hari
7. PPID Utama Memeriksa Data/Informasi yang diterima dari PPID Pembantu 1 Hari
8. PPID Utama menyetujui dan menandatangani Suat Pengantar Data/Informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi 1 Hari
9. Petugas Pelayaan Informasi menghubungi Pemohon Informasi 1 hari
10. Petugas Pelayanan Informasi menyerahkan informasi kepada Pemohon informasi dengan menerima bukti tanda terima informasi dari pemohon informasi 2 hari
11. Petuga Pelayanan Informasi mencatat nya dibuku tegister 1 Hari
Biaya pengganti foto copy atau perbanyakan apabila yang diminta berupa hardcopy
Layanan Informasi Publik
Penyelesain permasalah terhadap permohonan informasi oleh Pemohon dapat dimediasi ataupun melalui Komisi Informasi Propinsi Riau.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store