Pelayanan Permintaan Informasi

  1. 1. Membawa Fotocopy KTP dan Asli untuk diperlihatkan
  2. 2. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh PPID Utama

  1. Pemohon Informasi Datang ke PPIM dan Petugas Pelayanan Informasi memeriksa informasi dan dokumentasi yang diminta oleh Permohon
  2. Permohonan disampaikan kepada PPID Utama dan memprosesnya
  3. 3. PPID Utama memriksa Permohonan informasi dan membuat disposisi yang ditujukan kepada PPID Pembantu 4. Petugas Pelayanan Informasi menyampaikan disposis dan permohonan informasi kepada PPID Pembantu terkait 1 Hari Petugas Pelayaan Informasi menghubungi Pemohon Informasi dan menyerahkan informasi kepada Pemohon informasi dengan menerima bukti tanda terima informasi dari pemohon informasi

1. Pemohon Informasi Datang ke PPIM dan Petugas Pelayanan Informasi memeriksa informasi dan dokumentasi yang diminta oleh Permohon 1 Hari

2. Permohonan disampaikan kepada PPID Utama 1 Hari

3. PPID Utama memriksa Permohonan informasi dan membuat disposisi yang ditujukan kepada PPID Pembantu 1 hari

4. Petugas Pelayanan Informasi menyampaikan disposis dan permohonan informasi kepada PPID Pembantu terkait 1 Hari

5. PPID pembantu Menyiapkan data/informasi yang diminta pemohon informasi dan menyerahkan ke PPIM Kabupaten Rokan Hulu 7 Hari

6. Petugas Pelayanan Informasi menerima data/informasi dari PPID pembantu dan menyampaikan kepada  PPID utama disertai surat pengantar kepada Pemohon Informasi yang akan ditandatangani oleh PPID Utama 1 Hari

7. PPID Utama Memeriksa Data/Informasi yang diterima dari PPID Pembantu 1 Hari

8. PPID Utama menyetujui dan menandatangani Suat Pengantar Data/Informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi 1 Hari

9. Petugas Pelayaan Informasi menghubungi Pemohon Informasi 1 hari

10. Petugas Pelayanan Informasi menyerahkan informasi kepada Pemohon informasi dengan menerima bukti tanda terima informasi dari pemohon informasi 2 hari

11. Petuga Pelayanan Informasi mencatat nya dibuku tegister 1 Hari

 

 

Biaya pengganti foto copy atau perbanyakan apabila yang diminta berupa hardcopy

Layanan Informasi Publik

Penyelesain permasalah terhadap permohonan informasi oleh Pemohon dapat dimediasi ataupun melalui Komisi Informasi Propinsi Riau.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Informasi"