Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. Surat Pengantar
  2. ersyaratan teknis : a. X-Ray dengan kontras : puasa 8 jam sebelum pemeriksaan, membawa hasil laboratorium (BUN,SC), urus-urus dengan minum garam inggris. ;b. CT Scan kepala,leher,thorak, ekstremitas atas dan bawah serta abdomen tanpa kontras : untuk pemeriksaan CT Scan abdomen urologi minum air putih dan tahan kencing sampai vesica urinaria penuh, langsung dikerjakan. ; c. CT Scan kepala, leher, thorax, ekstremitas atas dan bawah serta abdomen dengan kontras: puasa minimal 8 jam sebelum pemeriksaan, melampirkan hasil laboratorium ( BUN, SC) dan eGFR, dijadwalkan ( minimal 1 hari sebelum pemeriksaan), untuk pasien diabetes militus obat metformin dihentikan minimal 1 x 24 jam sebelum pemeriksaan. ; d. USG abdomen atas dan bawah: puasa minimal 6-8 jam sebelum pemeriksaan kecuali USG Ginjal dan ginekologi tidak perlu puasa, hanya minum dan tahan kencing. ; e. ABVS: umur 15 tahun keatas, tidak sedang menstruasi, tidak sedang hamil dan menyusui, dilakukan pada hari ke 7-10 setelah menstruasi.
  3. Persyaratan teknis : f. Mammografi : umur 40 tahun ke atas, tidak sedang menstruasi, tidak sedang hamil dan menyusui, dilakukan pada hari ke 7 - 10 setelah menstruasi
  4. Persyaratan teknis : g. MRI Kepala, tulang belakang, ekstremitas atas dan bawah serta abdomen tanpa dan dengan kontras : buang air kecil sebelum pemeriksaan, melepas benda - benda logam seperti perhiasan, jam tangan dll, pasien yang memiliki implant logam misalnya alat pacu jantung, tidak diperkenankan menjalani MRI kecuali atas arahan dari dokter, untuk pasien MRI daerah abdomen pasien puasa minimal 8 jam, untuk pasien MRI dengan kontras puasa minimal 8 jam dan melampirkan hasil laboratorium (BUN, SC) dan eGFR

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  4. Dilakukan pembacaan - ekspertisi
  5. Penyerahan hasil - kembali ke unit pengirim

Jangka waktu penyelesaian pelayanan instalasi radiologi di atas adalah waktu rata-rata disesuaikan dengan jenis pemeriksaan

X-ray tanpa kontras : 3 jam

X-ray dengan kontras : 4 jam

CT Scan tanpa kontras : 5 jam

CT Scan tanpa kontras : 6 jam

USG abdomen atas dan bawah : 3 jam

ABVS : 3 jam

Mammografi : 4 jam

MRI tanpa kontras : 6 jam

MRI dengan kontras : 7 jam

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 34 Tahun 2014

JKN : Permenkes Nomor 3 tahun 2023

Pelayanan Radiologi

Email : rsudbadung@gmail.com

Telp : 0361-9006812-13

Whatsapp : 087850127333

Kotak Saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

www.badungkab.go.id (LAPOR!-SP4N)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store