Pelayanan Instalasi Radiologi

No. SK: 771 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar
  2. ersyaratan teknis : a. X-Ray dengan kontras : puasa 8 jam sebelum pemeriksaan, membawa hasil laboratorium (BUN,SC), urus-urus dengan minum garam inggris.
  3. Persyaratan teknis : b. CT Scan kepala, leher, thorak, ekstremitas atas dan bawah dengan dan tanpa kontras : membawa hasil laboratorium (BUN, SC), langsung dikerjakan
  4. Persyaratan teknis : c. CT Scan Abdomen dengan dan tanpa kontras : puasa minimal 8 jam sebelum pemeriksaan, melampirkan hasil laboratorium (BUN, SC), dijadwalkan (minimal 1 hari sebelum pemeriksaan)
  5. Persyaratan teknis : d. USG Abdomen atas dan bawah : puasa minimal 6-8 jam sebelum pemeriksaan kecuali USG Ginjal dan ginekologi tidak perlu puasa, hanya minum dan tahan kencing
  6. Persyaratan teknis : e. ABVS : umur 15 tahun keatas, tidak sedang menstruasi, tidak sedang hamil dan menyusui, dilakukan pada hari ke 7 -10 setelah menstruasi

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  4. Dilakukan pembacaan - ekspertisi
  5. Penyerahan hasil - kembali ke unit pengirim

Jangka waktu penyelesaian pelayanan instalasi radiologi di atas adalah waktu rata-rata disesuaikan dengan jenis pemeriksaan

Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2023

JKN : Permenkes Nomor 3 tahun 2023

KBS : Peraturan Bupati Badung Nomor 39 Tahun 2022

Pelayanan Radiologi

Email : rsdm@rsdmangusada.com

Telp : 0361-9006812-13

Whatsapp : 087850127333

Kotak Saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

www.badungkab.go.id (LAPOR!-SP4N)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store