Pelayanan Instalasi Laboratorium

  1. Surat pengantar
  2. Persyaratan teknis

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. menunggu pemanggilan untuk pengambilan sampel
  3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  4. Proses pemeriksaan sampel-analisa
  5. Pencatatan hasil-verifikasi
  6. Penyerahan hasil

Jangka waktu penyelesaian pelayanan instalasi laboratorium selesai dalam waktu kurang dari 120 menit

Umum : Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2014

JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

KBS : Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022

Pelayanan Laboratorium

Email : rsudbadung@gmail.com

Telp : 0361-9006812-13

Whatsapp : 087850127333

Kotak Saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

www.badungkab.go.id (LAPOR!-SP4N)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store