No. SK: 771 Tahun 2024
Jangka waktu penyelesaian pelayanan kedokteran forensik dan medkolegal yang tercantum di atas adalah mulai saat pasien datang hingga pasien mengambil obat (khusus prosedur 1 s.d. 4), untuk pembuatan visum et repertum rata-rata 7 hari kerja
JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023
KBS : Peraturan Bupati Badung Nomor 39 Tahun 2022
Pelayanan forensik dan medikolegal
Email : rsdm@rsdmangusada.com
Telp : 0361-9006812-13
Whatsapp : 087850127333
Kotak Saran
Petugas Informasi dan Pengaduan
www.badungkab.go.id (LAPOR!-SP4N)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Unit Adminssion Dan Pendaftaran
Kepala Instalasi Rawat Jalan
Kepala Instalasi Gawat Darurat
Kepala Instalasi Rawat Inap
Kepala Ruang PONEK