Pelayanan Kedokteran Forensik dan Medikolegal

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan
  4. Permintaan VER

  1. Pasien datang
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter, pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen bila diperlukan) dan tindakan medis
  4. Pengambilan obat (bila ada)
  5. Penyelesaian administrasi
  6. Pasien pulang/dirawat

Jangka waktu penyelesaian pelayanan kedokteran forensik dan medkolegal yang tercantum di atas adalah mulai saat pasien datang hingga pasien mengambil obat (khusus prosedur 1 s.d. 4), untuk pembuatan visum et repertum rata-rata 7 hari kerja

Umum : Peraturan Bupati Badung Nomor 34 Tahun 2014

JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

KBS : Peraturan Bupati Badung Nomor 39 Tahun 2022

Pelayanan forensik dan medikolegal

Email : rsudbadung@gmail.com

Telp : 0361-9006812-13

Whatsapp : 087850127333

Kotak Saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

www.badungkab.go.id (LAPOR!-SP4N)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store