Pelayanan Kamar Bersalin

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan

  1. Pendaftaran administrasi
  2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan
  3. Pasien/keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Pengambilan obat
  6. Pasien pindah ke ruang rawat/kamar operasi/rujuk/pulang

Jangka waktu penyelesaian pelayanan kamar bersalin dimulai saat pendaftaran administrasi sampai pasien/keluarga menandatangani persetujuan tindakan (khusus prosedur 1 s.d. 3)

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 34 Tahun 2014

JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

KBS : Peraturan Bupati Badung Nomor 39 Tahun 2022

pelayanan kamar bersalin

Email : rsudbadung@gmail.com

Telp : 0361-9006812-13

Whatsap : 087850127333

Kotak Saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

www.badungkab.go.id (LAPOR!-SP4N)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store