Pelayanan Rawat Intensif

No. SK: 771 Tahun 2024

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan
  4. Permintaan rawat intensif

  1. Keluarga melakukan pendaftaran
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  3. Petugas rawat intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk

Jangka waktu penyelesaian pelayanan instalasi rawat intensif dimulai saat keluarga melakukan pendaftaran hingga pasien sampai di ruang rawat intensif

Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2023

JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

KBS : Peraturan Bupati Badung Nomor 39 Tahun 2022

Pelayanan rawat intensif

Email : rsdm@rsdmangusada.com

Telp : 0361-9006812-13

Whatsapp : 087850127333

Kotak Saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

www.badungkab.go.id (LAPOR!-SP4N)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store