surat keterangan perpanjangan KTP

  1. surat pengantar RT/RW
  2. KTP asli
  3. paspoto 3x4 (3 lembar)
  4. FC KK

  1. pemohon melengkapi syarat
  2. kelengkapan berkas di sampaikan ke staf kelurahan
  3. pemohon mengisi formulir isian
  4. formulir tersebut di sampaikan ke kasi pemerintahan untuk di teliti
  5. berkas sudah di teliti di naikan ke lurah
  6. lurah meneliti kembali dan menandatangani formulir pengajuan tersebut dan di kembalikan ke pemohon untuk di proses ke dinas dukcapil

30 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan perpanjangan KTP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan perpanjangan KTP"