surat keterangan pembuatan KTP

  1. surat pengantar RT/RW
  2. FC KK
  3. Pas Poto 3x4 (3 Lembar)

  1. pastikan pemohon sudah melengkapi berkas
  2. kelengkapan berkas di sampaikan ke staf kelurahan
  3. pemohon mengisi formulir isian
  4. formulir disampaikan ke pada kasi pemerintahan untuk di teliti
  5. berkas yang sudah diteliti oleh kasi pemerintah selanjutnya di sampaikan ke lurah
  6. lurah meneliti kembali berkas,apabila sudah memenuhi syarat maka berkas tersebut di tanda tangani dan di sampaikan kembali ke ke pemohon untuk di proses ke dinas dukcapil

30 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan pembuatan KTP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan pembuatan KTP"