Surat Keterangan Umum

  1. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
  2. Foto copy KTP pemilik
  3. Foto copy bukti pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  2. Petugas Kecamatan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilajutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Pelayanan Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi, jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam
  4. Sekcam mempelajari, memaraf dan meneruskan kepada Camat
  5. Camat menandatangani serta mengembalikan kepada Kasi Pelayanan Umum
  6. Kasi Pelayanan Umum memrintahkan JFU untuk meregistrasi surat tersebut
  7. JFU meregistrasi (mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta mebubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Umum"